“Perbaikan melalui tahap plising, pendempulan, pengecatan dan akhirnya penyempurnaan pengecatan,” paparnya.
Arie menjelaskan, selain bagian lisplang, ada juga perbaikan beberapa titik sesuai rekomendasi Komisi III DPRD dan itu masih dalam proses pengerjaan.
“Proses perbaikan juga bisa dilaksanakan dimasa pemeliharaan, sehingga kami bisa terus melakukan perbaikan apabila dibutuhkan hingga enam bulan setelah serah terima,” jelasnya.








