SANGA.ID. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama aparat gabungan menggagalkan tiga upaya peredaran gelap narkotika di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dari rangkaian operasi terpadu yang digelar pada pertengahan Januari 2026, petugas mengamankan barang bukti narkotika seberat 550 gram bruto serta menangkap lima orang tersangka.
Operasi yang melibatkan BNN, Polri, TNI, Bea dan Cukai, serta Imigrasi tersebut menyasar sejumlah titik strategis, yakni Bandara Hang Nadim Batam dan Pelabuhan Bintang 99 Persada. Wilayah Batam dinilai rawan dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai jalur masuk dan distribusi lintas negara.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 542,3 gram dan tembakau sintetis atau THC sintetis seberat 8,9 gram. Selain lima tersangka yang diamankan, tiga orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Bandara Keberangkatan Domestik Hang Nadim Batam. Petugas menemukan sabu seberat 400 gram yang disembunyikan di dalam sandal. Dalam kasus ini, tersangka berinisial AF berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.








