Benahi Carut-Marut Sampah dan PKL, DPRD Kota Bogor Tancap Gas Rampungkan Raperda Pasar

Bogor

SANGA.ID. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mulai tancap gas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat. Regulasi ini disusun untuk menjadi solusi permanen atas carut-marut pengelolaan pasar, mulai dari tumpang tindih kewenangan sampah hingga penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).

​Dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Komisi l, Gedung DPRD Kota Bogor, Pansus memanggil sejumlah instansi, mulai dari Dinas KUKM Dagin, Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor.

​Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, H. Muhamad Dodi Hikmawan, mengungkapkan bahwa pembahasan saat ini telah memasuki tahap pendalaman draf hingga Pasal 14.

Baca Juga  Bangunan di Atas Turap dan Langgar Sempadan Sungai Berisiko Tinggi Roboh

Fokus utama Pansus adalah menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Pemerintah terbaru.

Pos terkait