Benahi Carut-Marut Sampah dan PKL, DPRD Kota Bogor Tancap Gas Rampungkan Raperda Pasar

Bogor

​Lebih lanjut, Dodi menekankan bahwa Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pengelola pasar.

Selama ini, sering terjadi aksi “lempar tanggung jawab” antara dinas terkait dengan Perumda PPJ, terutama dalam urusan pengelolaan sampah dan penataan PKL.

​Dodi menyatakan bahwa dengan aturan ini, batasan kewenangan akan ditarik secara tegas. Perda ini akan menjadi payung hukum yang kuat sehingga pembinaan pedagang memiliki jalur koordinasi yang sistematis.

​”Kita ingin menghapus praktik lempar tanggung jawab, misalnya soal sampah antara DLH dan pihak pasar. Termasuk penataan PKL, harus ada batasan tegas mengenai wilayah kewenangan pasar agar pembinaannya jelas dan punya payung hukum,” tambahnya.

Baca Juga  Obat Sirup Dilarang Dijual dan Dikonsumsi Sementara, Bima Arya dan Menko PMK Cek Apotek hingga Fasyankes

Pos terkait