Benahi Carut-Marut Sampah dan PKL, DPRD Kota Bogor Tancap Gas Rampungkan Raperda Pasar

Bogor

​”Setelah tahapan ekspos pada Jumat lalu, hari ini kami fokus membedah draf awal. Poin utamanya adalah penyempurnaan landasan hukum dan sinkronisasi data lapangan agar mengakomodasi fakta eksisting yang dihadapi Perumda Pasar Pakuan Jaya,” ujar Dodi Hikmawan pada Selasa 24 Februari 2026.

​Salah satu temuan dalam rapat tersebut adalah adanya pasar di Kota Bogor yang secara kriteria tidak masuk dalam kategori standar nasional (Tipe A, B, C, dan D). Hal ini memicu Pansus untuk mengkaji payung hukum tambahan agar pasar-pasar tersebut tetap terakomodasi secara legal.

​Dodi menjelaskan bahwa terdapat pasar eksis yang saat ini posisinya menggantung karena tidak memenuhi kriteria tipe yang ada.

Baca Juga  Naik Peringkat, Kota Bogor Jadi Kota Layak Anak Predikat Nindya

​”Kami tengah mengkaji apakah nanti akan dibentuk kategori Tipe E atau regulasi khusus lainnya. Keputusan ini sangat penting agar semua pasar memiliki legalitas yang jelas, dan akan kami tetapkan pada rapat berikutnya,” tegas Dodi.

Pos terkait