”DPRD sedang membahas Raperda Penyelenggaraan Pasar sebagai payung hukum untuk melindungi pasar rakyat dan memperkuat posisi pedagang kecil,” jelas Endah.
Ia menjelaskan Raperda tersebut bertujuan untuk mendorong penataan pasar yang bersih, tertib, dan modern. Meningkatkan kenyamanan pengunjung tanpa menghilangkan karakter kerakyatan dan memberikan perlindungan hukum bagi pedagang lokal.
Tak hanya dari sisi regulasi, Endah memastikan DPRD terus mendorong penganggaran yang berpihak pada pemberdayaan UMKM, mulai dari pelatihan pedagang hingga penguatan modal koperasi.
”Kehadiran kami hari ini adalah bentuk dukungan moral bahwa perjuangan pedagang tidak sendiri. DPRD dan pemerintah daerah harus berjalan bersama masyarakat agar pasar semakin hidup,” pungkasnya. (*)








