“Kalau pengelolaan sampahnya masih bermasalah, mau seindah apa pun tamannya, tetap tidak bisa disebut Kota Bersih. Ini pendekatan yang lebih jujur dan objektif,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan sistem persampahan yang berkelanjutan.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kesadaran warga untuk memilah sampah, mengurangi plastik sekali pakai, dan menjaga kebersihan lingkungan menjadi faktor penentu. Kota Bersih bukan hanya kerja wali kota, tapi kerja bersama,” ujarnya.
“Adipura merupakan ukuran nyata apakah sebuah kota benar-benar peduli pada lingkungannya atau tidak,” tutupnya.
Mengutip laman kemenlh.go.id, Mekanisme penilaian Program Adipura terdiri dari 5 (lima) tahap, yaitu:
• Tahap Pertama, berupa pengumpulan data sekunder kapasitas pengelolaan sampah Kabupaten/Kota berdasarkan data SIPSN.








