Dalam keputusan itu, pemerintah daerah menetapkan sejumlah ketentuan penting yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha dan masyarakat. Salah satunya adalah kewajiban menutup seluruh tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.
“Kegiatan usaha hiburan malam, karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat atau sejenisnya di wilayah Kota Bogor wajib menutup usahanya (tidak beroperasi) selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M,” tertulis dalam diktum keputusan tersebut.
Selain itu, rumah makan, warung makan, dan usaha kuliner tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari, dengan syarat menutup area makan menggunakan tirai atau penutup demi menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.
“Kegiatan usaha rumah makan dapat beroperasi pada siang hari dengan ketentuan tempat makan wajib ditutup menggunakan tirai atau penutup,” bunyi aturan tersebut.








