Walikota Bogor Tetapkan Aturan Ketertiban Selama Ramadhan 1447 H, THM Wajib Tutup

Ramadhan

Pemkot Bogor juga melarang keras aktivitas produksi, penjualan, maupun penyalaan petasan selama Ramadhan hingga malam takbiran Idul Fitri 1447 H. Selain itu, kegiatan sahur on the road di jalanan juga dilarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Tak hanya itu, kegiatan bazar Ramadhan diwajibkan menjaga ketertiban umum serta berkoordinasi dengan aparat kelurahan dan kecamatan untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian.

Bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Bogor menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

“Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan,” tertulis dalam diktum keputusan.

Baca Juga  Sekda Tinjau Terminal Bubulak, Perbaikan Sementara Dengan Bongkahan Aspal

Pos terkait