Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 18 Februari 2026. Pemerintah Kota Bogor berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut demi menciptakan suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan. (*)
Walikota Bogor Tetapkan Aturan Ketertiban Selama Ramadhan 1447 H, THM Wajib Tutup








