SANGA.ID. Buntut pemanfaatan badan jalan publik sebagai area valet parking tanpa izin oleh Restoran Aroem terus memicu polemik.
Fasilitas umum yang terletak di depan kantor PWI Kota Bogor tersebut disinyalir dicaplok secara sepihak untuk kepentingan bisnis restoran tanpa adanya koordinasi maupun permisi terlebih dahulu kepada pihak terkait.
​Aksi “main serobot” fasilitas publik demi keuntungan ekonomi ini memancing reaksi keras dari Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus.
Pihaknya menegaskan, bahwa seluruh penggunaan ruang publik dan operasional usaha valet parking wajib tunduk pada aturan perizinan yang berlaku di Kota Bogor.








