Ini Kata Sekda Kota Bogor Tentang Aturan THR ASN dan PPPK Tahun 2026

THR

SANGA.ID. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menerima peraturan dari pemerintah pusat yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan tersebut juga mengatur cara penentuan alokasi anggaran THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, sehingga semua ASN akan mendapatkan THR tahun ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menjelaskan bahwa PPPK saat ini merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak menerima THR.

Baca Juga  Kementrian Kesehatan RI Melakukan Visitasi Penilaian RS Pendidikan Kepada RSUD Sekarwangi

Pos terkait