Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi PPPK dilakukan secara proporsional, khususnya bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (14) huruf a yang menyebutkan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan bekerja, yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.
Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pemberian THR dan gaji ketiga belas secara proporsional adalah perhitungan berdasarkan jumlah bulan bekerja dengan formula (n/12) dikalikan dengan penghasilan satu bulan, di mana n merupakan jumlah bulan bekerja sebagai PPPK. (*)








