Menteri LH Dorong Stasiun dan Terminal Segera Miliki Persetujuan Lingkungan, Pengelola Diberi Waktu 3 Bulan

Menteri

SANGA.ID. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mendorong seluruh pengelola stasiun dan terminal di Indonesia segera melengkapi dokumen persetujuan lingkungan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aktivitas transportasi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Hanif saat melakukan kunjungan kerja ke Terminal Kertonegoro di Ngawi, Minggu (15/3/2026).

Dalam kunjungannya, Hanif menilai pengelolaan lingkungan di wilayah Ngawi masih perlu ditingkatkan, terutama dalam penanganan sampah. Pemerintah daerah diminta memperkuat berbagai upaya, mulai dari pengalokasian anggaran, pelibatan masyarakat, hingga pemanfaatan instrumen pengelolaan lingkungan di area publik seperti terminal.

“Ngawi masih masuk kategori kita yang perlu perhatian. Jadi kita perlu mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan segala hal, mulai dari budgeting, pengerahan masyarakat, hingga pendayagunaan instrumen pengelolaan sampah di kawasan seperti terminal ini,” ujar Hanif.

Baca Juga  Camat Cibeureum Dian Andriani : Pelaksanaan P2RW di Kecamatan Cibeureum Sudah Mencapai 90 Persen

Meski demikian, Hanif mengapresiasi langkah pengelola Terminal Kertonegoro yang telah menerapkan sistem pemilahan sampah. Namun, ia menilai pengelolaan tersebut masih perlu diperkuat agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif.

“Terminal ini sudah melakukan pengelolaan sampah, sudah ada pemisahan. Namun masih perlu ditingkatkan. Sebenarnya hampir sama dengan banyak terminal di Indonesia,” katanya.

Pos terkait