Menurut Hanif, hingga saat ini sebagian besar stasiun maupun terminal di Indonesia belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan, padahal aktivitas transportasi memiliki potensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
“Sebagian besar stasiun atau terminal belum memiliki dokumen lingkungan. Karena itu kami akan mendorong seluruh stasiun dan terminal segera memenuhi persetujuan lingkungan. Ini penting karena banyak aktivitas yang tentu akan berdampak terhadap lingkungan,” jelasnya.
Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Lingkungan Hidup bersama dinas lingkungan hidup di tingkat provinsi akan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan dokumen tersebut. Pemerintah juga menyiapkan langkah penegakan hukum bagi pengelola yang tidak mematuhi ketentuan.
Hanif menegaskan, pemerintah memberikan waktu tiga bulan kepada pengelola terminal untuk melengkapi dokumen persetujuan lingkungan.
“Jika dalam evaluasi tiga bulan tidak ada respons yang signifikan, maka kami akan melakukan pemberatan sanksi,” tegasnya.
Sanksi yang dapat dikenakan antara lain pembekuan persetujuan lingkungan hingga penerapan pasal pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.








