Menteri LH Dorong Stasiun dan Terminal Segera Miliki Persetujuan Lingkungan, Pengelola Diberi Waktu 3 Bulan

Menteri

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Badan Reserse Kriminal Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kami telah sepakat dengan bareskrim dan Kejaksaan Agung untuk mengoperasionalkan UU 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah,” terangnya.

Hanif menambahkan, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan persoalan sampah di Indonesia dapat diselesaikan secara menyeluruh pada 2029.

Menurutnya, pemerintah pusat telah menyiapkan berbagai dukungan, termasuk pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di sejumlah kota besar.

“Upaya presiden sangat serius untuk menyelesaikan secara tuntas permasalahan sampah yang saat ini masih menjadi kondisi darurat di banyak kabupaten dan kota,” pungkasnya. (*)

Baca Juga  Walikota Bogor Buka SPEAK 13, Ajang Silaturahmi Antar SMA se-Kota Bogor

Pos terkait