”Melalui Raperda ini, kami menekankan pentingnya tata kelola yang tidak hanya berorientasi pada fisik bangunan, tetapi juga pada aspek keberlanjutan, kenyamanan, serta kepastian hukum bagi setiap penghuni,” tambahnya.
DPRD Kota Bogor berharap hadirnya regulasi ini mampu menciptakan kolaborasi yang harmonis antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.
Dengan adanya kepastian hukum, pengembang diharapkan lebih percaya diri untuk berinvestasi pada hunian vertikal yang manusiawi dan berdaya guna.
Selain itu, Raperda ini juga diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menata kembali kawasan pemukiman padat penduduk agar lebih tertata dan sehat, selaras dengan visi Kota Bogor sebagai kota yang berkelanjutan. (*)








