Menurutnya, arah pembangunan kini harus mulai beralih ke konsep vertikal untuk memastikan keadilan bagi seluruh warga dalam mengakses tempat tinggal.
”Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam mendorong pembangunan vertikal yang terencana, terjangkau, dan berkeadilan. Ini adalah bentuk komitmen nyata kami di legislatif untuk memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan solusi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Karnain.
Lebih lanjut, Karnain menekankan bahwa Raperda ini tidak hanya fokus pada teknis pembangunan fisik semata.
Ia menjelaskan bahwa DPRD ingin memastikan tata kelola rumah susun di masa depan mengedepankan aspek keberlanjutan dan kenyamanan bagi para penghuninya.








