Dari hasil peninjauan, bangunan tersebut diketahui berdiri terlalu dekat, pada bibir sungai tanpa memperhatikan ketentuan garis sempadan sungai.
“Ini menjadi pelajaran bersama bahwa aturan mengenai garis sempadan sungai dibuat bukan tanpa alasan. Ada aspek keselamatan yang harus diutamakan. Bangunan yang berdiri di atas turap atau terlalu dekat dengan aliran sungai sangat rentan tergerus ketika debit air meningkat drastis,” ujar Dedie Rachim di Balai Kota Bogor, Senin (4/5/2026).








