SANGA.ID. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa bangunan yang didirikan di atas turap maupun melanggar garis sempadan sungai memiliki risiko tinggi mengalami kerusakan hingga roboh akibat tergerus arus air, terutama saat curah hujan tinggi mengguyur wilayah Kota Bogor.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sejumlah kejadian bangunan roboh akibat abrasi bantaran sungai, termasuk rumah warga dan bangunan musala di wilayah RW 03, Kelurahan Pasirjaya, yang terdampak derasnya aliran sungai.








