Pemkot Bogor Tuntaskan Penandatanganan Pelepasan Aset untuk BORR Seksi III B

Pemkot

Setelah penandatanganan Surat Pelepasan Hak (SPH), Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) akan kembali menyalurkan dana penggantian ke rekening penampungan PPK JT1-14 untuk diproses dalam pembelian lahan pengganti sesuai usulan Pemkot Bogor.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, mengatakan penandatanganan tersebut menjadi momentum kelanjutan proses pengadaan tanah atau ganti rugi pembangunan Jalan Tol BORR Seksi III B dengan subjek pengadaan tanah berupa aset pemerintah daerah.

Ia menyampaikan, pemberian ganti kerugian dilakukan terhadap tiga bidang tanah dengan total luas 11.830 meter persegi dan nilai ganti rugi lebih dari Rp20 miliar.

“Dana tersebut nantinya diserahkan kembali kepada pemerintah daerah dalam bentuk bidang tanah pengganti yang akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan oleh Pemkot Bogor,” ujar Akhyar Tarfi.

Baca Juga  Pemkot Bogor Serahkan DPA Tahun 2025

Ia menjelaskan, dana tersebut akan dititipkan ke rekening penampungan PPK JT1-14 melalui LMAN sebelum kembali disalurkan untuk pemberian ganti kerugian kepada masyarakat yang terdampak pembangunan.

Pos terkait