“Tadi pihak ketiganya dari provinsi kita telepon, mulai besok melakukan loading barang, penurunan alat berat. Itu tentu warga masyarakat harus terinformasikan dan tersosialisasikan. Kedua, informasi dari Pak Kadis DBMPR Provinsi kemarin juga sempat memberikan mandat langsung kepada saya untuk merekrut tenaga kerja lokal, 15 sampai 20 oranglah secukupnya,” ujar Jenal Mutaqin.
Meski begitu, Jenal Mutaqin menegaskan bahwa pekerja yang dilibatkan disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki. Mereka bisa menjadi pekerja kasar, kernet, atau tenaga lainnya. Karena itu, RW, lurah, dan camat ditugaskan untuk mendata warga yang akan dipekerjakan.
“Aparat wilayah harus memastikan yang bersangkutan memang siap produktif dan bekerja untuk melakukan aktivitas,” katanya.








