Ia menegaskan, perbaikan data bukan sekadar urusan teknis administratif, tetapi menyangkut keadilan sosial bagi warga. Pemerintah daerah, kata dia, harus memastikan warga yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan haknya.
“Targetnya jelas, triwulan III data sudah lebih valid. Sehingga ketika bantuan sosial disalurkan di akhir tahun, penerimanya lebih tepat, lebih adil, dan sesuai kondisi riil masyarakat,” kata Dedi.
Dedi juga mengingatkan agar proses verifikasi faktual dilakukan secara serius, terbuka, dan berbasis kondisi nyata di lapangan. Ia meminta Dinas Sosial melibatkan perangkat wilayah serta memastikan aduan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
“Ini soal keberpihakan kepada warga. Data yang buruk akan melahirkan kebijakan yang salah. Karena itu, validasi desil harus menjadi prioritas serius Dinas Sosial,” pungkasnya. (*)








