Menteri Arifah menekankan pentingnya menjaga etika jurnalistik, terutama dalam pemberitaan kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Ia menyoroti perlunya kewaspadaan wartawan agar tidak sembarangan dalam menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, seperti tidak mengungkap identitas korban.
“Kami memang butuh waktu untuk memberikan informasi yang sesuai dengan data di lapangan. Kami tidak ingin sembarangan menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta,” tambahnya.
Mengenai rencana kerja sama, Menteri Arifah menyatakan kesiapan pihaknya untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PWI. Ia juga mengusulkan diskusi rutin melalui platform virtual untuk membahas berbagai hal, termasuk kode etik jurnalistik dan langkah-langkah konkret dalam penguatan perlindungan perempuan dan anak.
Menteri berharap sinergi yang kuat antara Kemen PPPA dan PWI dapat meminimalkan hal-hal yang tidak diinginkan dalam penanganan kasus.








