“Hari ini kami ingin mendengarkan keluh kesah dan permasalahan yang dirasakan pemerintah daerah kabupaten dan kota seluruh Indonesia yang mudah-mudahan bisa dicarikan solusi penyelesaiannya,” kata Rifqinizamy.
Sementara itu, Ketua APKASI, Bursah Zarnubi menyampaikan tiga usulan penyesuaian kebijakan terkait remunerasi pemerintah daerah.
Usulan pertama yakni revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 terkait perubahan perhitungan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi.
Perhitungan yang sebelumnya berdasarkan besaran gaji pokok dan tunjangan melekat diusulkan menjadi persentase dari pendapatan pajak dan retribusi.








