Pemkot Bogor Percepat Penataan Reklame Merupakan Tindak Lanjut Gerakan ASRI

Bogor

SANGA.ID. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar rapat koordinasi keberlanjutan dan percepatan penataan reklame di Kota Bogor di Amanuba, Bogor Selatan, Kota Bogor, Rabu (23/9/2026).

Keberlanjutan dan percepatan penataan serta penertiban reklame tersebut merupakan tindak lanjut Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tahun 2024 tentang penataan dan pemasangan reklame.

Kebijakan tersebut juga telah ditindaklanjuti hingga tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.

Rapat yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, serta Satpol PP Kota Bogor.

Baca Juga  Status Hukum Tuntas, Pemkot Bogor 'Tancap Gas' Benahi Pasar Induk Kemang

Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah poin untuk menyamakan persepsi dalam menindaklanjuti program keberlanjutan dan percepatan penataan serta penertiban reklame.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, Gerakan ASRI yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto sejalan dengan program beautifikasi kota, salah satunya melalui penataan reklame yang berada di zona merah atau zona moratorium. Reklame yang berada di zona tersebut akan ditata dengan konsep yang lebih modern dan estetis di lokasi yang sesuai aturan.

Pos terkait