Pemkot Bogor Percepat Penataan Reklame Merupakan Tindak Lanjut Gerakan ASRI

Bogor

“Kenapa dilakukan penertiban, sebab dari sisi perencanaan tata kota, ini bagian dari upaya beautifikasi kota menjadi kota yang tertib, indah, dan teratur. Sehingga memiliki daya tarik ketika kita berbicara desain kota modern. Karena itu perlu dilakukan penataan ulang dengan konsepsi baru,” ujar Dedie Rachim.

Menurutnya, program tersebut bukan hanya kebutuhan Kota Bogor, tetapi juga merupakan bagian dari instruksi pemerintah pusat melalui Gerakan ASRI.

Penataan reklame, kata dia, tidak bertujuan mematikan usaha reklame, melainkan menciptakan tata kelola yang lebih baik dengan tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha sesuai ketentuan.

“Penataan kota ini bukan mematikan usaha reklame, tapi membuat konsepsi baru untuk kebutuhan Pemkot dalam mengimplementasikan kota yang teratur, indah, dan nyaman. Pengusaha juga bisa melakukan usaha sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.

Baca Juga  Ketua DPRD Apresiasi Kegiatan RRI Fest

Dedie Rachim menegaskan, kebijakan tersebut harus diikuti seluruh pihak dan akan dilakukan secara bertahap. Proses penataan telah berjalan sejak tahun sebelumnya.

Kepala DPMPTSP Kota Bogor, Tyas Ajeng Fitriani Prihandari mengatakan, penataan reklame menjadi bagian dari langkah Pemkot Bogor dalam memperbaiki tata kelola perizinan reklame sekaligus mewujudkan Indonesia ASRI di Kota Bogor.

Pos terkait