“Dengan begitu, estetika kota terjaga, ruang publik nyaman, dan layanan transparan,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya telah melakukan pemetaan (mapping) serta perluasan zona moratorium reklame. Untuk zona merah, cakupannya tidak hanya berada di sekitar Sistem Satu Arah (SSA), tetapi juga meliputi sejumlah ruas jalan strategis seperti Exit Tol Jagorawi hingga Tajur, Jalan Pajajaran, Exit Tol BORR, Jalan Sholeh Iskandar, Jalan KS Tubun, Jalan Ahmad Yani, Jalan Dadali, Jalan Pemuda, Air Mancur, Jalan Sudirman, Jalan RE Martadinata, Jalan Merdeka, Jalan Kapten Muslihat, dan sejumlah lokasi lainnya.
Selain zona merah, Pemkot Bogor juga menetapkan zona kuning. Pada zona ini, keberadaan reklame akan dikaji lebih lanjut. Reklame eksisting yang sudah ada tetap dilakukan evaluasi, namun tidak diberikan izin baru. Salah satu kawasan yang masuk zona kuning adalah kawasan R3.
Setelah rapat koordinasi ini, Pemkot Bogor akan melakukan pembahasan lanjutan yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama seluruh pemangku kebijakan untuk mewujudkan Indonesia ASRI di Kota Bogor.
“Dari pembahasan ini kita akan kembali melakukan pembahasan dan menyamakan persepsi untuk Indonesia ASRI di Kota Bogor. Salah satunya dengan penertiban dan penataan kembali reklame dengan konsepsi baru,” ujarnya. (*)








