Dedie Rachim mengatakan, proses menuju pembangunan PSEL Bogor Raya 1 di Galuga telah melalui perjalanan yang cukup panjang.
“Saya pertama kali dengan Pak Bupati bertemu dengan Menteri LH. Hari ini tanggal 17 September 2026, akhirnya kita bisa mewujudkan mulainya pelaksanaan pembangunan PSEL Bogor Raya 1. Jadi prosesnya cukup panjang. Mengubah Perpres dari Perpres 35 menjadi Perpres 109, dan Bogor mengambil kesempatan untuk bisa memperoleh alokasi untuk PSEL Bogor Raya 1,” ujar Dedie Rachim, Kamis (17/9/2026).
Meski berada di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor juga mendapatkan alokasi pengolahan sampah, karena memiliki lahan TPAS yang berdekatan dengan lokasi PSEL. Dari kapasitas PSEL sebesar 1.500 ton per hari, Kota Bogor mendapatkan alokasi pengolahan sekitar 500 ton sampah per hari.
“Jadi kita bersyukur semua pihak berkolaborasi dan bersinergi, mulai dari Menko sampai para menteri, dan juga tentu Bupati serta Pemerintah Kota Bogor yang bersinergi untuk mewujudkan ini semua. Jadi kita bersyukur sekali,” katanya.
Pembangunan PSEL Bogor Raya 1 menjadi bagian dari program pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik yang dilakukan Danantara Indonesia melalui PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera).
Pembangunan tersebut juga sejalan dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya mempercepat pengembangan solusi pengelolaan sampah perkotaan yang berkelanjutan dan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Patria Sjahrir mengatakan, PSEL Bogor Raya 1 dirancang untuk memberikan dampak nyata terhadap pengelolaan sampah, pengembangan energi hijau, serta pemberdayaan ekonomi lokal.
“Proyek ini ditargetkan mampu mengelola lebih dari 500 ribu ton sampah per tahun, menurunkan emisi dari TPA hingga 80 persen, serta mengurangi emisi karbon setara sekitar 640 ribu ton CO2 per tahun,” ungkapnya.








