SANGA.ID. Walikota Bogor, Dedie A. Rachim menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dan menyampaikan pendapat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Rabu (14/10/2026).
Dedie Rachim mengatakan, pengaturan penyelenggaraan perparkiran perlu berfokus pada tata kelola, manajemen lalu lintas, pelayanan publik, standar teknis, perizinan, sistem informasi, pembinaan, dan penertiban parkir.
Menurutnya, pengaturan tersebut juga perlu diselaraskan dengan ketentuan mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir dan retribusi parkir yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta perubahannya.
Ia menegaskan, digitalisasi menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan transparansi pengelolaan parkir. Penerapan pembayaran nontunai melalui QRIS, kartu elektronik, maupun sensor otomatis perlu didukung sistem informasi perparkiran yang terintegrasi.
“Integrasi data transaksi secara real-time, baik dari parkir swasta maupun parkir tepi jalan umum, penting untuk memudahkan rekonsiliasi penerimaan daerah sekaligus mencegah kebocoran pendapatan,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam pendapat Wali Kota Bogor.








