Walikota Bogor Dorong Digitalisasi Parkir dan Perkuat Regulasi Kota Cerdas

Bogor

Pengaturan dalam Raperda Kota Cerdas juga mencakup penyelarasan rencana induk dengan pembangunan daerah, penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), integrasi dan interoperabilitas data, pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan pusat kendali, serta penguatan keamanan informasi dan perlindungan data pribadi.

Selain itu, regulasi tersebut mengatur pembentukan Dewan dan Tim Pelaksana Kota Cerdas serta mendorong kolaborasi multipihak dalam pelaksanaannya. Pembiayaan penyelenggaraan Kota Cerdas akan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan kemampuan keuangan daerah.

Pemkot Bogor juga berkomitmen menyiapkan peraturan pelaksanaan paling lama satu tahun sejak peraturan daerah diundangkan. Penyesuaian terhadap penyelenggaraan Kota Cerdas yang telah berjalan juga akan dilakukan paling lama satu tahun sejak peraturan daerah berlaku.

Baca Juga  Walikota Bogor Menjadi Irup di SMA Negri 5, Komitmen Terhadap Dunia Pendidikan

Dedie Rachim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan kedua rancangan peraturan daerah tersebut.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan berbagai pemangku kepentingan terus diperkuat untuk mendukung terwujudnya Kota Bogor yang nyaman, tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan. (*)

Pos terkait