Walikota Bogor Dorong Digitalisasi Parkir dan Perkuat Regulasi Kota Cerdas

Bogor

Selain digitalisasi, Pemkot Bogor juga menyoroti pentingnya pengaturan mekanisme rekrutmen dan penggajian petugas parkir agar mereka dapat bekerja secara profesional. Penetapan kawasan pengendalian parkir di titik kemacetan atau kawasan dengan bangkitan lalu lintas tinggi juga perlu dipertimbangkan, disertai penyediaan fasilitas park and ride yang terintegrasi dengan transportasi massal.

Dalam kesempatan yang sama, Dedie Rachim juga menyampaikan pendapat akhir Wali Kota Bogor atas hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas.

Pemkot Bogor menyatakan setuju dan mendukung rancangan peraturan tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menurut Dedie Rachim, regulasi Kota Cerdas menjadi landasan hukum untuk mengintegrasikan kebijakan, pelayanan, infrastruktur, sumber daya, dan partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan kesejahteraan warga.

Baca Juga  Walikota Bogor Menghadiri Pelantikan DPC PATRIN Periode 2026–2031

Penyelenggaraan Kota Cerdas akan mencakup enam dimensi, yaitu tata kelola birokrasi cerdas, ekonomi cerdas, kehidupan berkota cerdas, masyarakat cerdas, lingkungan cerdas, dan mobilitas cerdas. Seluruh dimensi tersebut perlu dilaksanakan secara sinergis agar pembangunan dan pelayanan publik berjalan lebih efektif.

Pos terkait