Bedah Dinamika Cagar Budaya Kota Bogor, Alma Wiranta: Telisik Sumber Informasi

Dinamika

SANGA.ID. Di balik ramainya pembangunan dan dinamika kota modern, Kota Bogor menyimpan potongan-potongan sejarah yang tak lekang oleh waktu. Gedung-gedung tua, prasasti kuno, dan tempat ibadah berusia ratusan tahun menjadi saksi perjalanan budaya dan peradaban yang pernah tumbuh di tanah hujan ini.

Namun seiring waktu, kesadaran akan pentingnya pelestarian cagar budaya kerap berhadapan dengan keterbatasan informasi, data arsip, hingga tumpang tindih pemaknaan sejarah.

Kondisi itulah yang membawa Dr(c) Alma Wiranta, SH., MSi(Han)., CLA Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menempuh upaya tak biasa: merunut kembali narasi cagar budaya Kota Bogor bukan hanya dari regulasi, melainkan dari sumber pengetahuan para ahli.

Baca Juga  Walikota Bogor Buka Pramuka KOBRA XI 2026 di Pondok Pesantren Al Inayah

Langkah itu tergambar pada Jumat (14/11/2025), ketika ruang rapat Ragamulia Bagian Hukum dan HAM berubah menjadi ruang dialog intens. Alma berdiskusi dengan Dr. Ir. Dewi M. Djukardi, SH., MH ahli cagar budaya Kota Bogor membedah literatur akademik dan menelaah dinamika regulasi pelestarian cagar budaya.

Dalam bedah buku “Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan Pemda dalam Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya untuk Pariwisata dan Kesejahteraan Rakyat” karya Prof. Dr. Dra. M.G Endang Sumiarni, SH., MHum dkk, tampak jelas satu persoalan besar: ada bagian sejarah Kota Bogor yang belum terhubung secara utuh.

“Ada sejarah yang tidak nyambung untuk dituangkan dalam sebuah beschikking dari regeling cagar budaya khusus di Kota Bogor,” ungkap Alma Wiranta.

Pos terkait