Satpol PP Kota Bogor Sita 29 Botol Miras Berkedok Toko Jamu di Ranggamekar Saat Ramadan

Satpol PP

SANGA.ID. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menindak tegas peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dinilai meresahkan warga selama bulan suci Ramadan. Dalam operasi inspeksi mendadak (sidak) dan razia, petugas menggerebek sebuah kios berkedok toko jamu di kawasan Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan, Selasa malam (24/2/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai respons cepat atas keluhan warga Kelurahan Ranggamekar dan Pamoyanan yang merasa terganggu dengan aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka. Warga menilai, peredaran miras tersebut mencederai kekhusyukan ibadah puasa dan berpotensi memicu gangguan ketertiban umum.

Plt Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung Purnama, memimpin langsung operasi penyisiran di sepanjang Jalan R.E. Soemantadiredja. Hasil pemeriksaan membuktikan kecurigaan masyarakat. Petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol yang disembunyikan di balik kemasan botol jamu.

Baca Juga  Sambil Diajak Mancing, Dedie Lantik Pengurus JMI Bogor Raya

Pos terkait