Perkuat Hak Pasien, DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

DPRD

SANGA.ID. Panitia Khusus DPRD Kota Bogor pembahas raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan menggelar rapat kerja bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Kota Bogor, Jumat 20 Februari 2026.

Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut penyesuaian atas Perda Kota Bogor No.11/2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan merujuk pada Undang-Undang No.17/2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah No.28/2024.

Dalam draf yang tengah dibahas, kata Ketua Pansus, Juhana ditegaskan tentang penguatan tata kelola, termasuk pengawasan mutu layanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

“Selain itu, Raperda ini juga memuat pengaturan diantaranya terkait hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit, memperoleh informasi dan edukasi kesehatan yang benar, serta mendapatkan perlindungan atas data dan informasi kesehatan pribadinya,” ujar Juhana.

Baca Juga  Kasus Covid-19 Meningkat, PTM Semua Tingkatan di Kota Bogor Dihentikan Sementara

Pos terkait