SANGA.ID. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menandatangani pelepasan hak aset daerah dan pemberian ganti kerugian dalam bentuk tanah pengganti terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) Seksi III B.
Penandatanganan dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi di Aula Reforma Agraria, Kantor BPN Kota Bogor, Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Selasa (19/5/2026).
Denny Mulyadi mengungkapkan apresiasi dan rasa syukur, karena seluruh tahapan yang telah berjalan selama tiga tahun akhirnya dapat diselesaikan.
“Alhamdulillah hari ini PPK sudah menyelesaikan tahapan-tahapan terkait penggantian tanah untuk pembangunan Jalan Tol BORR Seksi III B. Setelah tiga tahun, alhamdulillah seluruh proses selesai. Terima kasih kepada Kepala BPN Kota Bogor beserta jajaran,” ujar Denny Mulyadi.
Denny Mulyadi menjelaskan, pada tahap pertama telah diselesaikan penggantian terhadap 10 bidang tanah seluas 15.806 meter persegi dengan nilai pengganti sebesar lebih dari Rp37 miliar.








