BOGOR. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan DPRD Kota Bogor telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp 2,53 Triliun.
Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 154 Tahun 2021 Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah merinci, untuk pendapatan daerah Rp 2,32 Triliun, belanja daerah Rp 2,52 Triliun dan pembiayaan daerah untuk penerimaan Rp 205,4 Miliar, pengeluaran Rp 12,5 Miliar.
Pendapatan daerah direncanakan Rp 2,32 Triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“PAD direncanakan sebesar Rp 1,1 Triliun yang terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,” kata Syarifah, Minggu (30/1/2022).








