sanga.id- Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Namun, ada beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.
Salah satu penyesuaiannya adalah pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 WIB.
Di pasar tradisional Kota Bogor, tampak pedagang non kebutuhan pokok sudah mulai membuka kiosnya. Sebelumnya, yang boleh berjualan selama PPKM hanya pedagang yang menjual kebutuhan sehari-hari, seperti sembako dan lain sebagainya.
Wali Kota Bogor Bima Arya didampingi Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya melakukan peninjauan ke Pasar Bogor, Senin (26/7/2021). Bima Arya menghampiri beberapa toko untuk mensosialisasikan peraturan baru tersebut. “Sudah tahu ya Bu, buka sampai jam 3 sore? Sabar dulu ya Bu, masih penyesuaian,” tanya Bima ke salah satu penjual pakaian.
Menurut Bima, sejumlah pedagang sudah paham mengenai aturan tersebut. Hanya saja penerapan protokol kesehatan harus diawasi terus. “Hari ini adalah hari pertama pemberlakukan perpanjangan PPKM. Ada beberapa yang berubah, yaitu pasar tradisional non bahan pokok. Tadi kita lihat, semua sudah paham jam operasionalnya sampai jam 15.00 WIB. Saya titip agar jaga protokol kesehatan,” ungkap Bima Arya.








