Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengatar Reperda Tentang Perubahan APBD TA 2022

SUKABUMI. DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Paripurna diselenggarakan di Aula Utama DPRD Kab. Sukabumi. Senin (5/9/22).

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam penyampaiannya menjelaskan dengan adanya ketidak sesuaian atas asumsi kebijakan umum APBD Tahun 2022 dan hasil capaian kinerja pelaksanaan APBD semester I TA 2022, perlu adanya penyesuaian atas APBD Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah nomor 12 tahun 2021 tentang APBD.

“Penyesuaian asumsi-asumsi tersebut meliputi beberapa perubahan antara lain perubahan asumsi makro ekonomi, asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang berimplikasi pada struktur APBD tahun 2022” Jelasnya.

Baca Juga  Dedie Rachim : Muatan Lokal Bisa Membentuk Karakter Siswa Unggul

Pos terkait