Adapun poin verifikasi calon sekolah model PTM Terbatas sambung Rudy harus memiliki sarana cuci tangan dan sarana lainnya dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes) juga harus ada jSatgas Covid 19 di tiap sekolah. Selain itu juga harus mematuhi dan mewajibkan setiap murid yang sedang melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM ) wajib menggunakan masker.
“Saat melaksanakan PTM Terbatas, wajib mengikuti aturan Prokes yang sudah diatur oleh peraturan pemerintah dan persetujuan orang tua menjadi point penting dalam PTM Terbatas,”tegasnya.
Untuk pembagian rombongan belajar itu sensiri lanjut Kabid, sekolah harus menerapkan anjuran pemerintah, yaitu maksimal 50 persen kapasitas per kelas. Dalam satu rombongan belajar terdapat dua kelompok belajar. Masing-masing rombongan belajar melakukan PTM terbatas sebanyak dua kali dalam satu minggu.








