Dari sekian banyak kendaraan yang diberhentikan, Asep menyebutkan pelanggaran yang dilakukan sekitar 20 persen. Artinya tingkat kepatuhannya mencapai 80 persen. Menurutnya hal ini secara tidak langsung dampak dari sosialisasi dan edukasi yang dilakukan Dinkes Kota Bogor dengan menempel stiker Perda KTR pada kendaraan yang dilakukan secara terus menerus. (sal/ar)
Bima Arya Tangkap Dua Warga Tengah Asyik Merokok








