Bima Arya Tangkap Dua Warga Tengah Asyik Merokok

Dua warga yang tengah asyik menghisap rokok di kantin Plaza Jambu Dua tertangkap tangan oleh Walikota Bogor Bima Arya.

“Keterlibatan pihak lain dalam mendukung Perda KTR adalah mutlak diperlukan agar ke depan kesadaran masyarakat akan KTR semakin meningkat.”tegasnya

Dalam sidak tipiring Perda KTR ada 17 warga yang kedapatan melanggar Perda KTR, namun hanya 15 yang diputuskan hakim untuk dikenakan denda. Sementara sisanya dikenakan peringatan dan pembinaan karena ketidakmampuan membayar denda setelah di konfirmasi.

“Jadi ada 12 pelanggar yang dikenakan denda, masing-masing sebesar Rp 50 ribu. Untuk pelanggar yang tidak mampu membayar denda tetap dicatat, jadi ketika nanti kedapatan melanggar pilihan sanksinya ada dua, yaitu bayar denda atau kurungan,” ujar Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana.

Baca Juga  Kota Bogor Sabet Dua Penghargaan Lomba Video Penanggulangan TBC

Pos terkait