Sementara itu menurut Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto langkah yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Pengadilan Negri dan Polresta Bogor Kota sangat mendukung sekali karena pemusnahan barang bukti tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
“Saya sangat mendukung langkah dari pihak Kejari Kota Bogor yang mana sudah melakukan pemusnahan barang bukti bersifat hukum tetap, dan kita memberikan apresiasi terbaik ke Kejari, Pengadilan Negeri, hingga kepolisian yang alhamdulillahh dengan kerja kerasnya berhasil mengungkap banyak kasus. Juga menyelesaikan berbagai hal,” ujarnya.









