Maka HAM harus tetap dibatasi oleh norma-norma agama yang berada di indonesia dan berlandaskan Pancasila, UUD 1945, Tap MPR nomor 17 tahun 1998 dan UU nomor 39 tahun 1999.
“Kita ingin kedepannya dalam raperda ini ada sanksi administratif bagi pelanggar ham. Nanti kita perdalam lagi dengan tenaga ahli apakah sanksi bisa kita masukan didalam raperda ini dan tidak melanggar asas-asas dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, HAM dan kebebasan dasar manusia yang menjadi lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini mencakup semua aspek HAM dan kebebasan dasar manusia yang diatur dalam UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang meliputi, hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak perempuan dan hak anak. (*)








