Pansus Raperda Bogor Kota HAM Gelar Ekspose Dengan Pemkot Bogor

BOGOR.  Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bogor Kota Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar ekspose pertama kali dengan Pemerintah Kota Bogor untuk menjelaskan maksud, tujuan dan isi dari raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Kota Bogor, Senin (19/10).

Ketua Pansus Raperda Bogor Kota HAM, Achmad Rifki Alaydrus, mengawali ekspose dengan menjelaskan pengertian dari HAM sendiri adalah kebebasan dasar dan hak-hak dasar manusia yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Oleh karena itu, Rifki menegaskan bahwa negara, pemerintah, atau organisasi apa pun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali.

Baca Juga  Dedie Rachim Bahas Akses Tol dan Trase Baru Batutulis dengan Dirjen Bina Marga

“Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sehingga ini menjadi dasar dari kami untuk menyusun raperda inisiatif ini,” jelasnya.

Pos terkait