Pansus Raperda Bogor Kota HAM Gelar Ekspose Dengan Pemkot Bogor

Lebih lanjut, Rifki mengatakan Sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pemerintah Kota perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Bogor Kota HAM untuk lebih mendorong perwujudan Kota Bogor yang menghormati, memenuhi, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM bagi segenap warganya.

Sehingga pelaksanaannya yang terencana dan sistematis untuk memajukan HAM oleh Pemerintah Daerah ini dirumuskan dengan visi, misi, dan penyelenggaraan Bogor Kota HAM yang harus melandasi dan mewarnai setiap program pembangunan Daerah.

“Dengan adanya penyelenggaraan Bogor Kota HAM ini diharapkan terciptanya kondisi ekonomi, sosial, politik dan budaya warga Kota Bogor yang menunjukkan keadilan dan solidaritas sosial yang berkelanjutan sebagai syarat terwujudnya masyarakat adil dan sejahtera,” ujarnya.

Baca Juga  Walikota Bogor Tandatangani MoU Dengan Institut Pariwisata Trisakti Di Bidang Pariwisata

Namun yang lebih penting, menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, HAM harus berlandaskan Pancasila, terutama sila pertama tentang ketuhanan yang maha esa.

Pos terkait