Bima Arya menyebutkan, ada dua cara yang bisa dilakukan dalam memberikan pendidikan dan pemahaman anti korupsi kepada para siswa, yaitu lewat tulisan dan yang paling efektif melalui keteladanan.
“Diperlukan cara – cara yang dekat dengan anak, harus dengan contoh-contoh yang sederhana. Ilmu yang diwariskan tidak hanya melalui tulisan tetapi bisa juga dengan keteladanan,” katanya.
Sebab kata dia, melalui keteladanan mengajarkan dan memberikan contoh kepada para siswa harus selaras antara kata dan perbuatan dalam keseharian
Wali Kota mengapresiasi Kejari Bogor dan jajaran atas upayanya yang lebih memilih untuk masuk ke wilayah preventif tidak hanya represif dalam pencegahan korupsi.
Kajari Kota Bogor, Sekti Anggraini menjelaskan, dalam rangka pencegahan korupsi dan penegakan hukum, ada tiga sifat penegakan hukum yang dilakukan yaitu edukatif, preventif dan represif.








