Bagian Hukum dan HAM Gelar FGD Efektivitas Penerapan Restorative Justice

“Artinya kita tidak menjustifikasi warga yang telah melakukan, karena ada unsur kemaafan yang ada di dalam masyarakat,” kata Alma. (*)

Baca Juga  Pedagang Blok-B Pasar Kebon Kembang Ngadu ke DPRD, Bakal Dipindah Ke Blok-F

Pos terkait