Alma menyebut, ada tiga hal yang menjadi landasan penerbitan produk, yaitu filosofis, sosiologis dan yuridis.
Dalam konsideran regulasi dia menyampaikan, perlindungan terhadap masyarakat korban akibat tindak pidana dan penjatuhan sanksi terhadap pelaku harus melihat bagaimana untuk memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dan sisi aspek keadilan yang berkembang.
Di sisi lain, penyelesaian permasalahan sejalan dengan adat istiadat melalui musyawarah perdamaian dengan prinsip saling asah, silih asuh dan silih asih.
Disamping itu, melihat fungsi, tugas dan wewenang, Kejaksaan Negeri Kota Bogor menjadi tempat dalam pelaksanaan Restorative Justice atau juga tempat lain yang ditunjuk berdasarkan keputusan Wali Kota dan surat perintah Kejari Kota Bogor.
“Saya berharap dari FGD ini, khususnya dari aspek keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sehingga tugas dan fungsi Pemkot Bogor dapat secara optimal membantu warga Kota Bogor yang berhadapan dengan hukum dan membutuhkan pendampingan,” harapnya.
Selain itu, narasumber diharapkan bisa memberikan masukkan sehingga diharapkan dengan Restorative Justice bisa melindungi hak warga sebagai pemulihan.








