Bagian Hukum dan HAM Gelar FGD Efektivitas Penerapan Restorative Justice

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, selama ini para ahli hukum mengungkapkan masyarakat masih belum memahami Restorative Justice yang merupakan upaya akhir dilakukan apabila perbaikan-perbaikan dari sisi keadilan itu belum menyentuh kepada masyarakat.

“Di Kota Bogor tentunya kita harus bersinergi dengan satu aturan yang dikeluarkan. Bagian Hukum dan HAM sesuai amanat dari undang-undang yang merujuk pada aturan di atas dan akhirnya kami menerbitkan sebuah Perwali tentang Restorative Justice, untuk mendukung perlindungan masyarakat dan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan,” jelas Alma.

Pada kesempatan tersebut Alma menjelaskan regulasi di Kota Bogor yang telah dikeluarkan pada 8 Maret 2022, yakni Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di Wilayah Kota Bogor, yang mengandung kurang lebih 18 pasal.

Baca Juga  Kunjungi Pameran Foto, Atang Trisnanto Apresiasi Karya Foto Jurnalistik

Secara garis besar perspektif yang dilakukan Pemkot Bogor adalah penetapan kampung atau rumah restorative justice, pengendalian dan pengawasan masyarakat terhadap ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

Pendampingan hukum bagi korban kejahatan dan pengawasan terhadap pelaku atau pelanggar kejahatan setelah kembali ke masyarakat. Disamping itu ada pemberdayaan masyarakat.

Regulasi tersebut lanjut Alma belum ada di daerah seluruh Indonesia, sehingga dirinya berharap hal tersebut menjadi rujukan untuk memberikan satu pemahaman dalam bentuk tertulis di produk hukum daerah.

Pos terkait